Rabu, 25 Agustus 2010

6.487 Naker di Mura Tuntut THR

MUSI RAWAS-Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat sedikitnya 12.289 orang yang terdata menjadi tenaga kerja di daerah. Dari jumlah tersebut 6.487 tenaga kerja diprediksi berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rinciannya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sektor pertanian sebanyak 4.554 orang, sektor pertambangan ada 392 orang, kemudian sektor industri ada 1.174 orang dan listrik serta air ada 367 orang.

“Sebenarnya ada beberapa sektor perusahaan yang diprediksi mendapatkan THR, namun hal ini masih dalam pengelolaan,” kata Kepala Dinakertrans Mura, Achmad Murtin.

Senada diungkapkan Staff Penanganan Ketenagakerjaan, Zainal Abidin. Menurutnya di sektor bangunan sebetulnya memiliki tenaga kerja yang terdata sebanyak 5.554 orang, selain dari 6.487 orang yang diprediksi memperleh THR. Namun tenaga kerja sektor bangunan ini biasanya adalah tukang yang digunakan kontraktor dan tidak memenuhi persyaratan sesuai kreteria UU ketenga kerjaan yang mengahruskan masa kerja 1 tahun untuk memperoleh THR.

"Biasanya 5.554 orang tenaga kerja yang terdata ini, yang merupakan tenaga kerja CV atau perusahaan kontraktor kerjanya hanya sebentar dan tidak stimultan, jadi diragukan mendapatkan THR," katanya.

Selain itu dari 12.289 tenaga kerja ini, juga mendapatkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2010 sektor pertanian, pertambangan dan industri sebesar Rp. 974.216,- Sektor listrik Rp. 975.000,- sedangkan bangunan/buruh CV Kontakror berkisar Rp.1.200.000. (ME-05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar