Selasa, 03 Agustus 2010

Tahun Ini Mura Menyisakan 22 Desa Tertinggal

MUSI RAWAS–Sedikitnya 22 desa dari 277 desa/kelurahan di Kabupaten Musi Rawas masih menyandang status tertinggal. Sementara dari aspek wilayah, Kabupaten Musi Rawas dengan 21 kecamatan dan jumlah penduduk 524.000 jiwa itu, sudah selayaknya dimekarkan.

“Luas Kabupaten Musi Rawas 1,2 juta hektar, sedangkan Provinsi Bengkulu dengan 10 kabupaten dan kota hanya seluas satu juta hektare, karena itu Musi Rawas sudah layak dimekarkan,” kata Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, Senin (2/8).

Ridwan Mukti saat menerima kunjungan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Koordinator Kesra di Musirawas, Senin kemarin mengatakan, pada Tahun 2001 Lubuklinggau sebagai Ibukota Kabupaten Musi Rawas dimekarkan menjadi daerah otonom Kota Lubuklinggau, sehingga lokasi ibukota Musi Rawas dipindahkan ke Kecamatan Muara Beliti.

Alasan pemekaran wilayah ini, kata Ridwan, selain dilihat dengan geografi wilayah serta jumlah penduduk yang besar, bertujuan untuk menggali berbagai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia guna mempercepat pembangunan daerah.
“Awal kepemimpinan saya di Musi Rawas Tahun 2005 memiliki sebanyak 257 desa/kelurahan sebelum dimekarkan menjadi 277 desa/kelurahan. Saat itu 80 persen masuk dalam kategori tertinggal, namun saat ini hanya 22 desa lagi yang masih menyandang status tersebut,” katanya.

Sementara itu Staf Ahli Kemendagri, Koesnan Abdul Halim mengatakan pemekaran wilayah di Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sudah ditetapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai moratorium.

Artinya, pemekaran wilayah lebih mengendepankan pembangunan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) I dan II. Dengan Inpres itu, intinya pemerintah berharap berbagai pembangunan di pelosok tanah air berjalan cepat untuk pengentasan ketertinggalan daerah.(ME-05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar