Minggu, 26 September 2010

Baru 6 LSM Terdaftar di Kesbang Polinmas Mura

Daftar Ormas dan LSM yang Sudah Terdaftar di Badan Kesbang Polinmas Mura
No Ormas/LSM Alamat Pengurus SKT Keterangan
Ketua Sekretaris Bendahara
1 Melati Muara Beliti Herliansyah Baston Suratno 220/SKT/BKPLM/2010 (12-08-2010) Terdaftar
2 Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) Megang Sakti Samsul Bahri Baharuddin Mansur Amd 220/02/SKT/BKPLM/2010 (12-08-2010) Terdaftar
3 Forum Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (FGM-PPP), Jayaloka Eko Prabowo Wakijo Nurcholis 220/03/SKT/BKPLM/2010 (19-08-2010) Terdaftar
4 Keritik Kontrol Sosial Independent Sumsel (Kriksi) Puncak Kemuning, Lubuklinggau R Gumelar ST Suharto SH Zulkarnain 220/04/SKT/BKPLM/2010 (25-08-2010) Terdaftar
5 Forum Rakyat Peduli Kejujuran Sumsel (Forfeksi) Tugumulyo A.M. Tarmizi Selamet Yanto 220/05/SKT/BKPLM/2010 (30-08-2010) Terdaftar
6 Forum Peduli Pendidikan Anti Narkoba (FP2AN) Tanjung Indang, Lubuklingga Abusron Guntur MJ Mukrin S.Pd 220/06/SKT/BKPLM/2010 (30-08-2010) Terdaftar

*Dua LSM Wajib Pindahkan Sekretariat
MUARA BELITI
-Pendataan Ormas (organisasi masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dilakukan Pemkab Mura melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) sudah berjalan. Namun sayangnya masih belum begitu optimal. Pasalnya sejauh ini tercatat baru enam Ormas dan LSM yang terdaftar di Badan Kesbang Polinmas Mura dengan mengantongi SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Peraturan Bupati Musi Rawas (Perbup Mura) Nomor 6 tahun 2010 tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan/pendataran, papan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga swadaya masyarakat tingkat Kabupaten Musi Rawas.


”Sejauh ini baru enam Ormas dan LSM yang sudah diterbitkan SKT sesuai dengan Perbup Mura Nomor 6 tahun 2010 dan beberapa masih dalam tahap verifikasi di Badan Kesbang Polinmas,” ungkap Kepala Badan Kesbang Polinmas Mura, H Rudi Irawan. Dari enam Ormas-LSM yang sudah mendapatkan SKT tersebut menurut Rudi dua diantaranya diberikan catatan khusus.
”Jadi dari enam Ormas-SKT yang sudah terdaftar dua diantaranya masih beralamat di Kota Lubuklinggau. Makanya kita minta untuk segera pindah sekretariat di wilayah di Mura,” jelasnya. Secara terperinci enam Ormas dan LSM yang suah terdatar meliputi Melati yang beralamat di depan SMAN 1 Muara Beliti dengan ketua Herliansyah, Sekretaris Baston dan Bendara Suratno dengan SKT No. 220/SKT/BKPLM/2010 (12-08-2010).
Selanjutnya Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) di Jl Sugito Megang Sakti Ketua Samsul Bahri, Sekretaris Baharuddin dan Bendara Mansur AmdSKT No. 220/02/SKT/BKPLM/2010 (12-08-2010) . Forum Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (FGM-PPP) di Desa Giriyoso Kecamatan Jayaloka Ketua Eko Prabowo, Sekretaris Wakijo serta Bendara Nurcholis dengan SKT no. 220/03/SKT/BKPLM/2010 (19-08-2010). Selain itu Forum Rakyat Peduli Kejujuran Sumsel (Forfeksi) di Jalan Sudirman Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Ketua A.M. Tarmizi, Sekretaris Selamet dan Bendara Yanto dengan nomor SKT 220/05/SKT/BKPLM/2010 (30-08-2010).
Sedangkan dua lagi masih beralamat di Kota Lubuklinggau yakni Keritik Kontrol Sosial Independent Sumsel (Kriksi) di Jalan Kemuning Puncak Kemuning, Lubuklinggau Ketua R Gumelar ST, Sekretaris Suharto SH, Bendara Zulkarnain No SKT 220/04/SKT/BKPLM/2010 (25-08-2010). Satu lagi Forum Peduli Pendidikan Anti Narkoba (FP2AN) di Jalan Kelapa Kelurahan Tanjung Indang Kota Lubuklingga Ketua Abusron, Sekretaris Guntur MJ dan Bendahara Mukrin S.Pd dengan SKT nomor 220/06/SKT/BKPLM/2010 (30-08-2010).
”Mudah-mudahan Ormas dan LSM yang lain segera koordinasi ke Badan Kesbang Polinmas untuk diterbitkan SKT. Yang pasti harapan kita semuanya bisa berjalan lancar sehingga bisa disusun program kemitraan dengan Ormas dan LSM dalam upaya memaksimalkan program pembangunan di Mura,” katanya. Setelah SKT diterbitkan, Kesbangpolinmas kini juga sudah menyusun rencana Peraturan Bupati mengenai kerjasama pemerintah dengan Ormas dan LSM. Khususnya berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nilaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Selanjutnya Ormas dan LSM yang telah memiliki SKT nantinya diprogramkan untuk menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya. Tepatnya sejalan dengan Perbub tentang kemitraan tersebut dengan pola khusus dan dasar yang memang tepat. Dengan langkah-langkah yang dilaksanakan ini nantinya kemitraan antara pemerintah deerah dengan Ormas dan LSM akan terjalin sehingga bisa menselaraskan program pembangunan dan pemerintahan. (ME-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar