Kamis, 23 September 2010

Semuanya Tergantung Bupati Mura

*Keputusan Akhir Kesepakatan dengan Seleraya
MUSI RAWAS
-Setelah adanya kesepakatan atau titik temu yang dihasilkan pada pertemuan antara Pemkab Musi Rawas dengan Yusiro Tampi, GM PT Seleraya Maringin Dua pada Rabu (22/9) kini draf kesepakatan tersebut sedang dipelajari. Seperti halnya disampaikan Kabag Humas Setda Mura, Kgs Effendi Ferry Kamis (23/9). Dikatakannya, yang pasti perusahaan tersebut kini sedang mempelajari draf perjanjian yang diajukan Pemkab Musi Rawas.

Ferry mengungkapkan, Humas PT Seleraya memastikan beberapa poin mereka pelajari, diantaranya mengenai pemakaian jalan kabupaten dan pembangunan pipa distribusi minyak mentah dari desa Belani hingga Pelawe.

“Prinsipnya masih ada lampiran yang belum ditandatangani, dan draf perjanjian sedang diproses di Bagian Hukum dari masing-masing pihak yang menyepakati,” ungkap Ferry. Sedangkan untuk pengaturan teknis persentase hitungan jumlah barel dikenakan pajak sedang dipelajari dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura.

Untuk keputusan akhir, apabila draf perjanjian yang kini sedang dipelajari PT Seleraya sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Bupati Musi Rawas.
“Kini pihak Pemkab Musi Rawas sedang menunggu hasil yang didapat perusahaan atas draf yang mereka pelajari, sedangkan keputusan final akan diambil alih Bupati Musi Rawas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Mura, Ari Narsa JS mengungkapkan, PT Seleraya menyepakati permintaan Pemkab untuk membangun pipa untuk mengganti distribusi hasil tambang yang selama menggunakan armada angkutan darat dan membuat jalan kabupaten rusak dan dipastikan ilegal.

Dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang Migas No.22 tahun 2010 tertera tentang peraturan untuk distribusi sumber mineral minyak agar melalui pipa. Untuk itu pengangkutan minyak mentah menggunakan truk sangat tidak diperbolehkan karena tidak ada petunjuk ataupun penyesuaian tentang distribusi mengunakan truk pengangkut minyak. Sementara selama melaksanakan pembangunan pipa, PT Seleraya akan dikenakan pajak dengan ketentuan persentase hitungan jumlah barel minyak yang diangkut setiap harinya melalui jalan darat. Ini sebagai komitmen sementara selama perusahaan menggunakan jalur darat.

“Sementara pembangunan pipa berlangsung PT Seleraya akan dikenakan pajak untuk penggunaan jalan,” pungkasnya. (CW-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar